PENINGKATAN JAMINAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :

PENINGKATAN JAMINAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Dengan adanya JKN ini maka seluruh warga Indonesia berkesempatan besar untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
Bagaimana cara mendaftarnya ?
Berapakah bayarnya ?  Bagaimana dengan masyarakat tidak mampu?
badan-penyelenggara-jaminan-sosial-bpjs-ketenagakerjaan-_140607140040-610
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga yang menyediakan program-program dengan tujuan untuk melindungi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Baik itu pekerja formal maupun pekerja informal.
Kategori yang dimaksud dengan pekerja formal adalah karyawan yang bekerja misalnya di perusahaan baik swasta maupun pemerintahan. Sementara itu yang dimaksud dengan pekerja informal adalah mereka yang bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari2014.
Dasar Penyelenggaraan BPJS Kesehatan:
  1. UUD 1945
  2. UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
  3. UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
  4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005.
Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
  • Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
  • Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
  • Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
  • Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
  • Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
    1. Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
    2. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
    3. Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
    4. Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
    5. Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas. 
      Peserta JKN
      Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), maka peserta JKN adalah seluruh masyarakat Indonesia. Kepesertaanya JKN sendiri adalah bersifat wajib, tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.
      Berapa Iuran
      Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
      • Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
      • Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
      • Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
      Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Karena pemotongan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

      Iuran BPJS Ketenagakerjaan
      Setiap program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki aturan iuran masing-masing. Biasanya kontribusi pembayaran iuran turut dilakukan oleh peserta dan perusahaan (bagi yang bekerja di perusahaan). Sementara untuk Bukan Penerima Upah harus membayar sendiri iurannya setiap bulan. Mari kita bahas satu per satu berapa besar iuran yang harus Anda bayarkan untuk masing-masing program dalam BPJS Ketenagakerjaan.
      Berikut adalah aturan pembayaran iuran untuk masing-masing program BPJS Ketenagakerjaan:
      a. Jaminan Hari Tua
      Bagi peserta yang bekerja di perusahaan, Anda tidak perlu membayar seluruh iuran secara penuh. Perusahaan wajib membayar iuran JHT untuk anda sebesar 3,7% dari gaji Anda per bulan. Misalnya jika Anda memiliki gaji Rp10 juta maka Anda hanya perlu membayar iuran JHT sebesar Rp200.000 per bulan, kemudian perusahaan akan membayarkan iuran Anda sebesar Rp370.000. Maka total iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp570.000 per bulan.
      b. Jaminan Kerja
      Sementara itu jika Anda adalah seorang Bukan Penerima Upah maka iuran yang dibayarkan adalah sebesar 2% dan harus dibayarkan sendiri. Misalnya jika memiliki penghasilan Rp10 juta maka Anda harus membayar iuran sebesar Rp200.000.
      c. Jaminan Kematian
      Untuk program Jaminan Kematian (JKM) tetap terdapat perbedaan bagi para peserta yang bekerja pada perusahaan dengan peserta Bukan Penerima Upah. Jika Anda adalah seorang karyawan maka iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah sebesar 0,3% dari gaji bulanan Anda. Sementara bagi peserta Bukan Penerima Upah Anda cukup membayar iuran sebesar Rp6.800. Nominal ini tidak berubah berapapun penghasilan Anda.
      d. Jaminan Pensiun
      Program ini hanya bisa diikuti oleh peserta yang berprofesi sebagai karyawan atau mendapatkan upah dari perusahaan. Total iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah sebesar 3% dari gaji pokok serta tunjangan rutin peserta. Hanya saja penghasilan maksimal yang diperhitungkan adalah Rp7 juta. Jika peserta memiliki penghasilan bulanan lebih besar dari Rp7 juta maka iuran yang harus dibayarkan adalah tetap 3% dari Rp7 juta. Peserta hanya membayar 1% dari iuran tersebut, sementara 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan.
      Misalnya jika Anda memiliki penghasilan Rp7 juta per bulan, besarnya iuran yang Anda bayarkan setiap bulan adalah sebesar Rp70.000, sementara perusahaan akan membayar sebesar Rp140.000 sehingga total iuran bulanan yang dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp210.000. Walaupun Anda memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp10 juta, iuran yang harus dibayarkan tetaplah Rp210.000 dengan kontribusi Rp70.000 dari Anda pribadi dan Rp140.000 dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Artikel Lainnya:

Silahkan Bagikan Tulisan-Artikel ini :